Teori Deontology
Immanuel Kant
(1724-1804) sebagai pelopornya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat
secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa
hasil yang menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong"
atau "bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih
dulu apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu
dan di mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat
mutalk semua manusia sebagai makhluk rasional.
Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang
mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras
dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Etika deontologis juga sering
disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang
relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan.
Dalam Deontologi benar-benar
melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” (
Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya
adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini
konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik
bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib
dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya.
Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak
boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik.
Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi.
Contoh lain dalam kehidupan sehari- hari:
Dalam perkuliahan ada rules yang mengikat antara dosen dan mahasiswa. Rules di dalam perkuliahan atau mata kuliah yang
bersangkutan dibuat berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa yang
bersangkutan. Contoh rules tersebut adalah antara mahasiswa dan dosen tidak boleh terlambat masuk
kelas melewati batas waktu maksimal yaitu 20 menit. Maka apabila salah satu
atau kedua pihak melanggar, akan ada hukuman dari pelanggaran kewajiban
tersebut misalnya yaitu berhubungan langsung dengan MOU fakultas atau jurusan
sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terebut. Apapun itu alasan dari
keterlambatan tersebut, rules yang telah disepakati tersebut merupakan kewajiban dan keharusan yang
harus ditaati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar