Selasa, 22 Desember 2015

Teori Deontology

Immanuel Kant (1724-1804) sebagai pelopornya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau "bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk semua manusia sebagai makhluk rasional.

Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan.

Dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi.

Contoh lain dalam kehidupan sehari- hari:
Dalam perkuliahan ada rules yang mengikat antara dosen dan mahasiswa. Rules di dalam perkuliahan atau mata kuliah yang bersangkutan dibuat berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa yang bersangkutan. Contoh rules tersebut adalah antara mahasiswa dan dosen tidak boleh terlambat masuk kelas melewati batas waktu maksimal yaitu 20 menit. Maka apabila salah satu atau kedua pihak melanggar, akan ada hukuman dari pelanggaran kewajiban tersebut misalnya yaitu berhubungan langsung dengan MOU fakultas atau jurusan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terebut. Apapun itu alasan dari keterlambatan tersebut,  rules yang telah disepakati tersebut merupakan kewajiban dan keharusan yang harus ditaati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar