Kebebasan
Pers Indonesia Pada Era Modernisasi
Jika
berbicara tentang kebebasan pers, maka erat kaitannya dengan siapa individu
dibalik pers tesebut. “Jurnalis” profesi tersebut mungkin sudah tidak asing
lagi diketahui bahkan diminati oleh masyarakat, khususnya Indonesia. Kebalikan
dari zaman dahulu, bisa dikatakan bahwa profesi tersebut terkesan kurang
populer bahkan kurang diminati. Berbagai latar belakang alasan membuat profesi
tersebut telah menjadi populer dan diminati oleh masyarakat, khususnya anak
muda yang sedang mencari jati diri. Salah satu alasan terkuat adalah menjadi
seorang jurnalis memiliki ruang lingkup yang luas, penuh tantangan, dikejar
deadline, dan yang terpenting lebih dekat dengan fenomena sosial. Latar
belakang tersebut pada akhirnya dinilai positif untuk profesi Jurnalis.
Berbicara
tentang Jurnalis, tentu saja erat kaitannya dengan media. Faktanya adalah
Jurnalis bekerja untuk media, baik itu media cetak ataupun elektronik dan media
pun membutuhkan jurnalis. Kita tahu bahwa media dan jurnalis adalah perusahaan
dan profesi yang sangat diharapkan oleh masyarakat dalam hal penyebarluasan berita,
informasi, dan kebebasan pers. Dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis,
tentu saja ada kode etik yang mengikat sang jurnalis. Kode etik tersebut
diantaranya adalah berita yang disebarkan berupa fakta, tidak boleh memuat
berita bersifat dusta, fitnah, sadis, dan tidak boleh menyebarkan identitas
korban serta narasumber jika tidak diizinkan oleh yang bersangkutan. Dengan
adanya kode etik yang mengikat terebut mengharuskan jurnalis untuk bekerja
sesuai dengan kode etik tersebut.
Namun
yang menjadi permasalahannya adalah ketika Jurnalis tersebut telah bergabung
dengan suatu media, maka secara otomatis Jurnalis akan mengabdi untuk media
tersebut. Kita tahu bahwa setiap media, khususnya Indonesia memiliki Ideologi
dan aturan- aturan tersendiri yang bersifat menguntungkan bagi media tersebut.
Oleh karena itu apapun yang dikehendaki oleh media. Maka Jurnalis tersebut mau
tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya. Bahkan hal tersebut telah
membuat Jurnalis seakan harus menutup mata seolah lupa dengan kode etik yang
mengikatnya.
Saat
ini masyarakat sangat bergantung pada media untuk mendapatkan berita dan
informasi. Masyarakat sangat mengharapkan berita dan informai yang
disebarluaskan oleh media merupakan fakta serta dapat membantu masyarakat dalam
melihat bahkan menilai fenomena- fenomena sosial yang terjadi, terutama
permasalahan pada pemerintahan.
“Kebebasan
Pers” dapat diasumsikan sebagai kebebasan berbicara dan berekspresi. Maka engan
adanya kebebasan pers tersebut sangat diharapkan adanya keterbukaan informasi.
Dengan adanya kebebasan pers tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa setiap
orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan semua jenis saluran yang tersedia. Artinya bahwa
tidak ada satu orang pun yang berhak menghalangi untuk mencari berita dan
informai, khususnya Jurnalis.
Namun
keberadaan kebebaan pers tersebut dapat dinilai dari dua sudut pandang yang
berbeda, yaitu sudut pandan positif dan negatif. Kebebasan
pers akan bernilai positif jika kebebaan tersebut disertai dengan tanggung
jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali
disalah gunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus
mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat
luas atau memberikan dampak yang positif, jangan malah merugikan.
Dalam perkembangan modern,
tidak semua suara banyak orang adalah kebenaran. Ada yang sudah direkayasa dan
dimanipulasi. Contoh pendemo yang
digerakan oleh satu orang. Padahal bisa saja yang menderita hanya satu orang.
Bagaimana jadinya apabila hal ini dilakukan oleh para pejabat pemerintah.
Hal semacam itu dapat
menimbulkan dampak negatif seperti ,Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat
bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah.
Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
menjaga keamanan dan lainya juga menurun.
Terlihat jelas di era modernisasi ini banyak berita
dan informasi yang dimuat oleh media, baik cetak ataupun eletronik terkesan
banyak sekali manipulasi. Media dinilai tidak independen lagi dan lebih mengutamakan
kepentinan pemilik dan media tersebut, khususnya keuntungan politik dan
ekonomi. Politik yang bernilai ekonomi, maka akan menjadi dewa bagi media
tersebut., yang nyata menjadi tidak nyata dan yang tidak nyata menjadi nyata.
Terkadang hal tersebutlah yang mencoreng dunia Pers.
Bukan hanya dari sisi pemberitaan, kebebasan penyiaran
Indonesia juga telah mengarah pada tayangan- tayangan hiburan khususnya di
televisi. Tayangan- tayangan hiburan yang disiarkan terkesan kurang mendidik,
namun itulah kebebasan yang pada hakikatnya setiap orang bebas untuk berbicara
dan berekspresi. Namun, tentu saja tayangan- tayanan yang bersifat hiburan
terebut tetap beraa dalam pengawasan badan atau instansi yang bersangkutan.
Jika kita meliat telah terjadi ketidak seimbangan
antara kode etik Jurnalis dan ideologi media, maka sudah seharusnya ada kode
etik media. Dengan adanya kode etik media, maka ego dari ideologi media terebut dapat diminimalisir,
sehingga jurnalis dapat berkerja sesuai dengan kode etik jurnalis, dan
kebebasan pers dapat sepenuhnya dinilai positif, serta masyarakat pun akan care
terhadap tayangan yang disajikan.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaklah
kita memanfaatkan makna kebebasan penyiaran itu dengan sebaik-baiknya.
Kebebasan merupakan sesuatu yang mahal harganya, sehingga harus dipertanggung
jawabkan sebaik mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar