Selasa, 22 Desember 2015

Kebebasan Pers Indonesia Pada Era Modernisasi


Jika berbicara tentang kebebasan pers, maka erat kaitannya dengan siapa individu dibalik pers tesebut. “Jurnalis” profesi tersebut mungkin sudah tidak asing lagi diketahui bahkan diminati oleh masyarakat, khususnya Indonesia. Kebalikan dari zaman dahulu, bisa dikatakan bahwa profesi tersebut terkesan kurang populer bahkan kurang diminati. Berbagai latar belakang alasan membuat profesi tersebut telah menjadi populer dan diminati oleh masyarakat, khususnya anak muda yang sedang mencari jati diri. Salah satu alasan terkuat adalah menjadi seorang jurnalis memiliki ruang lingkup yang luas, penuh tantangan, dikejar deadline, dan yang terpenting lebih dekat dengan fenomena sosial. Latar belakang tersebut pada akhirnya dinilai positif untuk profesi Jurnalis.

Berbicara tentang Jurnalis, tentu saja erat kaitannya dengan media. Faktanya adalah Jurnalis bekerja untuk media, baik itu media cetak ataupun elektronik dan media pun membutuhkan jurnalis. Kita tahu bahwa media dan jurnalis adalah perusahaan dan profesi yang sangat diharapkan oleh masyarakat dalam hal penyebarluasan berita, informasi, dan kebebasan pers. Dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis, tentu saja ada kode etik yang mengikat sang jurnalis. Kode etik tersebut diantaranya adalah berita yang disebarkan berupa fakta, tidak boleh memuat berita bersifat dusta, fitnah, sadis, dan tidak boleh menyebarkan identitas korban serta narasumber jika tidak diizinkan oleh yang bersangkutan. Dengan adanya kode etik yang mengikat terebut mengharuskan jurnalis untuk bekerja sesuai dengan kode etik tersebut.

Namun yang menjadi permasalahannya adalah ketika Jurnalis tersebut telah bergabung dengan suatu media, maka secara otomatis Jurnalis akan mengabdi untuk media tersebut. Kita tahu bahwa setiap media, khususnya Indonesia memiliki Ideologi dan aturan- aturan tersendiri yang bersifat menguntungkan bagi media tersebut. Oleh karena itu apapun yang dikehendaki oleh media. Maka Jurnalis tersebut mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya. Bahkan hal tersebut telah membuat Jurnalis seakan harus menutup mata seolah lupa dengan kode etik yang mengikatnya.

Saat ini masyarakat sangat bergantung pada media untuk mendapatkan berita dan informasi. Masyarakat sangat mengharapkan berita dan informai yang disebarluaskan oleh media merupakan fakta serta dapat membantu masyarakat dalam melihat bahkan menilai fenomena- fenomena sosial yang terjadi, terutama permasalahan pada pemerintahan.

“Kebebasan Pers” dapat diasumsikan sebagai kebebasan berbicara dan berekspresi. Maka engan adanya kebebasan pers tersebut sangat diharapkan adanya keterbukaan informasi. Dengan adanya kebebasan pers tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan semua jenis saluran yang tersedia. Artinya bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak menghalangi untuk mencari berita dan informai, khususnya Jurnalis.

Namun keberadaan kebebaan pers tersebut dapat dinilai dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandan positif dan negatif. Kebebasan pers akan bernilai positif jika kebebaan tersebut disertai dengan tanggung jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalah gunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberikan dampak yang positif, jangan malah merugikan.

Dalam perkembangan modern, tidak semua suara banyak orang adalah kebenaran. Ada yang sudah direkayasa dan dimanipulasi. Contoh pendemo yang digerakan oleh satu orang. Padahal bisa saja yang menderita hanya satu orang. Bagaimana jadinya apabila hal ini dilakukan oleh para pejabat pemerintah.

Hal semacam itu dapat menimbulkan dampak negatif seperti ,Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dan lainya juga menurun.

Terlihat jelas di era modernisasi ini banyak berita dan informasi yang dimuat oleh media, baik cetak ataupun eletronik terkesan banyak sekali manipulasi. Media dinilai tidak independen lagi dan lebih mengutamakan kepentinan pemilik dan media tersebut, khususnya keuntungan politik dan ekonomi. Politik yang bernilai ekonomi, maka akan menjadi dewa bagi media tersebut., yang nyata menjadi tidak nyata dan yang tidak nyata menjadi nyata. Terkadang hal tersebutlah yang mencoreng dunia Pers.

Bukan hanya dari sisi pemberitaan, kebebasan penyiaran Indonesia juga telah mengarah pada tayangan- tayangan hiburan khususnya di televisi. Tayangan- tayangan hiburan yang disiarkan terkesan kurang mendidik, namun itulah kebebasan yang pada hakikatnya setiap orang bebas untuk berbicara dan berekspresi. Namun, tentu saja tayangan- tayanan yang bersifat hiburan terebut tetap beraa dalam pengawasan badan atau instansi yang bersangkutan.

Jika kita meliat telah terjadi ketidak seimbangan antara kode etik Jurnalis dan ideologi media, maka sudah seharusnya ada kode etik media. Dengan adanya kode etik media, maka ego dari  ideologi media terebut dapat diminimalisir, sehingga jurnalis dapat berkerja sesuai dengan kode etik jurnalis, dan kebebasan pers dapat sepenuhnya dinilai positif, serta masyarakat pun akan  care terhadap tayangan yang disajikan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaklah kita memanfaatkan makna kebebasan penyiaran itu dengan sebaik-baiknya. Kebebasan merupakan sesuatu yang mahal harganya, sehingga harus dipertanggung jawabkan sebaik mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar