Selasa, 22 Desember 2015

Profesor Komunikologi Unpad Ramaikan Seminar Nasional Ilmu Komunikasi Unib

“Pendidikan tinggi Ilmu Komunikasi awalnya berada di koridor publistik dan wartawan”, itulah salah kata pembuka yang diucapkan Prof. Komunikologi Unpad, Dr. Engkus Kuwarno, dalam kegiatan Seminar Nasional Ilmu Komunikasi Unversitas Bengkulu dengan tema “Trend Penelitian Komunikasi” pada Rabu (16/12) lalu, di Ballroom Hotel Putri Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Materi yang disampaikan Prof. Engkus merupakan bagian penting dari terbentuknya perguruan tinggi Ilmu Komunikasi. Menurut penututran beliau, Jurusan Ilmu Komunikasi pertama kali didirikan pada tahun 1959 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Indonesia. Adapun mata kuliah yang ditawarkan adalah Media and Gender, Media and Youth, Internasional Communication, Speech Communication, Telecommunicatio dan lain sebagainya.


Beliau juga menjelas, trend penelitian komunikasi merupakan penelitian terhadap fenomena-fenomena komunikasi yang sering terjadi pada kehidupan mahasiswa, seperti ayam kampus, mahasiswa kost, kaum gay, lesbian, organisasi dan lain-lain. Materi kemudian dilanjutkan oleh Dr. Lely Arieni dengan materi rancangan penelitian dalam tema populer. Kegiatan ditutup oleh makan bersama. (pip).
Kebebasan Pers Indonesia Pada Era Modernisasi


Jika berbicara tentang kebebasan pers, maka erat kaitannya dengan siapa individu dibalik pers tesebut. “Jurnalis” profesi tersebut mungkin sudah tidak asing lagi diketahui bahkan diminati oleh masyarakat, khususnya Indonesia. Kebalikan dari zaman dahulu, bisa dikatakan bahwa profesi tersebut terkesan kurang populer bahkan kurang diminati. Berbagai latar belakang alasan membuat profesi tersebut telah menjadi populer dan diminati oleh masyarakat, khususnya anak muda yang sedang mencari jati diri. Salah satu alasan terkuat adalah menjadi seorang jurnalis memiliki ruang lingkup yang luas, penuh tantangan, dikejar deadline, dan yang terpenting lebih dekat dengan fenomena sosial. Latar belakang tersebut pada akhirnya dinilai positif untuk profesi Jurnalis.

Berbicara tentang Jurnalis, tentu saja erat kaitannya dengan media. Faktanya adalah Jurnalis bekerja untuk media, baik itu media cetak ataupun elektronik dan media pun membutuhkan jurnalis. Kita tahu bahwa media dan jurnalis adalah perusahaan dan profesi yang sangat diharapkan oleh masyarakat dalam hal penyebarluasan berita, informasi, dan kebebasan pers. Dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis, tentu saja ada kode etik yang mengikat sang jurnalis. Kode etik tersebut diantaranya adalah berita yang disebarkan berupa fakta, tidak boleh memuat berita bersifat dusta, fitnah, sadis, dan tidak boleh menyebarkan identitas korban serta narasumber jika tidak diizinkan oleh yang bersangkutan. Dengan adanya kode etik yang mengikat terebut mengharuskan jurnalis untuk bekerja sesuai dengan kode etik tersebut.

Namun yang menjadi permasalahannya adalah ketika Jurnalis tersebut telah bergabung dengan suatu media, maka secara otomatis Jurnalis akan mengabdi untuk media tersebut. Kita tahu bahwa setiap media, khususnya Indonesia memiliki Ideologi dan aturan- aturan tersendiri yang bersifat menguntungkan bagi media tersebut. Oleh karena itu apapun yang dikehendaki oleh media. Maka Jurnalis tersebut mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya. Bahkan hal tersebut telah membuat Jurnalis seakan harus menutup mata seolah lupa dengan kode etik yang mengikatnya.

Saat ini masyarakat sangat bergantung pada media untuk mendapatkan berita dan informasi. Masyarakat sangat mengharapkan berita dan informai yang disebarluaskan oleh media merupakan fakta serta dapat membantu masyarakat dalam melihat bahkan menilai fenomena- fenomena sosial yang terjadi, terutama permasalahan pada pemerintahan.

“Kebebasan Pers” dapat diasumsikan sebagai kebebasan berbicara dan berekspresi. Maka engan adanya kebebasan pers tersebut sangat diharapkan adanya keterbukaan informasi. Dengan adanya kebebasan pers tersebut, maka dapat diasumsikan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan semua jenis saluran yang tersedia. Artinya bahwa tidak ada satu orang pun yang berhak menghalangi untuk mencari berita dan informai, khususnya Jurnalis.

Namun keberadaan kebebaan pers tersebut dapat dinilai dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu sudut pandan positif dan negatif. Kebebasan pers akan bernilai positif jika kebebaan tersebut disertai dengan tanggung jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalah gunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberikan dampak yang positif, jangan malah merugikan.

Dalam perkembangan modern, tidak semua suara banyak orang adalah kebenaran. Ada yang sudah direkayasa dan dimanipulasi. Contoh pendemo yang digerakan oleh satu orang. Padahal bisa saja yang menderita hanya satu orang. Bagaimana jadinya apabila hal ini dilakukan oleh para pejabat pemerintah.

Hal semacam itu dapat menimbulkan dampak negatif seperti ,Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya tehadap pemerintah. Masyarakat bersikap apatis dan acuh tak acuh terhadap berbagai program pemerintah. Akibatnya lebih lanjut adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga keamanan dan lainya juga menurun.

Terlihat jelas di era modernisasi ini banyak berita dan informasi yang dimuat oleh media, baik cetak ataupun eletronik terkesan banyak sekali manipulasi. Media dinilai tidak independen lagi dan lebih mengutamakan kepentinan pemilik dan media tersebut, khususnya keuntungan politik dan ekonomi. Politik yang bernilai ekonomi, maka akan menjadi dewa bagi media tersebut., yang nyata menjadi tidak nyata dan yang tidak nyata menjadi nyata. Terkadang hal tersebutlah yang mencoreng dunia Pers.

Bukan hanya dari sisi pemberitaan, kebebasan penyiaran Indonesia juga telah mengarah pada tayangan- tayangan hiburan khususnya di televisi. Tayangan- tayangan hiburan yang disiarkan terkesan kurang mendidik, namun itulah kebebasan yang pada hakikatnya setiap orang bebas untuk berbicara dan berekspresi. Namun, tentu saja tayangan- tayanan yang bersifat hiburan terebut tetap beraa dalam pengawasan badan atau instansi yang bersangkutan.

Jika kita meliat telah terjadi ketidak seimbangan antara kode etik Jurnalis dan ideologi media, maka sudah seharusnya ada kode etik media. Dengan adanya kode etik media, maka ego dari  ideologi media terebut dapat diminimalisir, sehingga jurnalis dapat berkerja sesuai dengan kode etik jurnalis, dan kebebasan pers dapat sepenuhnya dinilai positif, serta masyarakat pun akan  care terhadap tayangan yang disajikan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, hendaklah kita memanfaatkan makna kebebasan penyiaran itu dengan sebaik-baiknya. Kebebasan merupakan sesuatu yang mahal harganya, sehingga harus dipertanggung jawabkan sebaik mungkin.
Teori Deontology

Immanuel Kant (1724-1804) sebagai pelopornya, berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak. Misalnya norma moral "jangan bohong" atau "bertindaklah secara adil" tidak perlu dipertimbangkan terlebih dulu apakah menguntungkan atau tidak, disenangi atau tidak, melainkan selalu dan di mana saja harus ditaati, entah apa pun akibatnya. Hukum moral mengikat mutalk semua manusia sebagai makhluk rasional.

Etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan.

Dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi.

Contoh lain dalam kehidupan sehari- hari:
Dalam perkuliahan ada rules yang mengikat antara dosen dan mahasiswa. Rules di dalam perkuliahan atau mata kuliah yang bersangkutan dibuat berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa yang bersangkutan. Contoh rules tersebut adalah antara mahasiswa dan dosen tidak boleh terlambat masuk kelas melewati batas waktu maksimal yaitu 20 menit. Maka apabila salah satu atau kedua pihak melanggar, akan ada hukuman dari pelanggaran kewajiban tersebut misalnya yaitu berhubungan langsung dengan MOU fakultas atau jurusan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terebut. Apapun itu alasan dari keterlambatan tersebut,  rules yang telah disepakati tersebut merupakan kewajiban dan keharusan yang harus ditaati.

Kamis, 17 Desember 2015

Repost News :D


Kemarau Tiba, Krisis Air Melanda Masyarakat

Rabu (21/10) yang lalu, krisis air terjadi di beberapa rumah warga sekitar kawasan Lingkar Timur dan Unib belakang. Hal tersebut terjadi akibat sumur air yang biasa digunakan mengalami kekeringan, bukan hanya akibat kekeringan sumur saja, namun air pam dari pdam juga ikut tidak mengalir.
“Air di rumah ini tidak mengalir sudah semenjak dua minggu yang lalu, setelah itu mengalir kembali, dan sudah sekitar dua hari ini tidak mengalir lagi”.Tutur TM
Krisis air tersebut terjadi akibat kemarau semenjak beberapa bulan lalu, bukan hanya kebutuhan rumah tangga yang menjadi terganggu, namun juga aktivitas yang lain. Beberapa mahasiswa kawasan Unib belakang juga mengalami hal yang sama.
“Air di kawasan ini biasanya mengalir terus, namun semenjak kemarau air yang mengalir sedikit keruh dan juga sempat macet. Jadi terpaksa kami harus menumpang mandi di tempat teman, dan sebagai penjaga pondokan saya sedikit risih karena banyak anak pondokan yang protes”. Tutur RE
Menjawab perihal tersebut, pihak PDAM menuturkan bahwa permasalahan terbesarnya adalah karena musim kemarau “Untuk saat ini hampir di setiap tempat mengalami kekeringan, hal tersebut terkait kondisi sungai yang krisis berkurang mencapai 50 persen. Strategi yan dilakukan juga tetap akan membuat air berkurang setiap harinya. Sekarang tentunya kita berharap agar kekeringan ini berakhir. (pip)


Pahlawan Mahasiswa, Pertalite

Pasca diturunkannya bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Indonesia meresmikan bahan bakar minyak (BBM) terbaru yaitu pertalite. Bahan bakar minyak tersebut dinilai lebih menguntungkan, hal tersebut terkait dengan harga dan kualitas.
Pengawas SPBU, Julian (28) menuturkan bahwa pertalite baru masuk ke Bengkulu bulan Oktober dan langsung mendapatkan respon positif dari masyarakat khususnya mahasiswa. “Pertalite memiliki oktan 90, sedangkan premium 88. Saat ini di Bengkulu,  pertalite sudah ada di 3 cabang SPBU, seperti Rawa makmur, km 6,5 dan Bumi Ayu dan setiap harinya sudah menghabiskan 1-1,5 ton liter”.
Menurut Mahasiswa Universitas Bengkulu, Tarmizi (19), munculnya pertalite tersebut sangat menguntungkan bagi mahasiswa. Hal tersebut terkait ukuran kantong mahasiswa “Saya beralih menggunakan pertalite semenjak dua minggu yang lalu, harganya terkangkau, kualitas cukup bagus, tarikan lebih kencang, membuat mesin lebih halus, dan irit. Bisa dikatakan kehairan pertalite seperti pahlawan bagi mahasiswa”.
Perihal ke depan, belum bisa di pastikan premium akan digantikan atau tidak oleh pertalite, hal tersebut dikarenakan pihak SPBU masih menuggu kebijakan dari peerintah Indonesia. (pip)

ON THE RECORD

“Aksi Pengamanan di Festival Tabot”
Kamis (15/8), penertiban jalan diantara kanan dan kiri rumah gubernur mulai ditingkatkan kinerjanya. Pasalnya, setelah dipasangnya spanduk yang berupa dilarang parkir dan berjualan, masih ada beberapa motor dan pedangang yang parkir dan berjualan di area tersebut.
Menurut Isman, selaku koordinator lapangan penertiban festival tabot, pengguna motor dan pedagang tidak mau bekerja sama untuk melakukan penertiban. “Padahal spanduk sudah kami sediakan sebagai bentuk sosialisasi, tetapi masih ada pengguna motor dan pedagang yang tidak mau bekerjasama untuk menertibkan sekitar area jalan” ujar Isman.
“Penertiban jalan ini adalah bertujuan untuk jalan masuk menuju festival tabot. Selain itu, jalan ini juga akan dimanfaatkan untuk kerabat tabot melakukan pawai menuju ke rumah gubernur, dan kemudian menuju panggung utama festival tabot” ujar Isman lagi.
“Pihak Satpol PP dan Kepolisian sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat sekitar, namun faktanya masih ada juga yang melanggar aturan tersebut. Maka dari itu, pihak keamanan akan mengeksekusi langsung bagi motor dan pedagang yang masih memanfaatkan area kanan dan kiri rumah dinas Gubernur ini.
Dan terhadap motor yang dipindahkan dari area dilarang tersebut, pihak keamanan akan tetap bertanggung jawab “Tentu saja, pihak keamanan akan tetap bertanggung  jawab. Bila ada pemilik motor yang bertanya,  maka kami akan menginformasikan langsung”. Tutup Isman. (pip)


ON THE BACKGROUND

“PGSD Adakan Event Tahunan Terbesar, PGSD Expo ke-7”
Sabtu(17/10) lalu, rangkaian kegiatan PGSD Expo ke-7 sudah memasuki hari ke lima. Kegiatan PGSD ke-7 tahun 2015 ini merupakan event terbesar di prodi PGSD setiap tahunnya.
“Kegiatan PGSD Expo tahun ini berlokasikan di Gedung  PGSD, diadakan dari tanggal 13-20 Oktober 2015. Rangkaian kegiatan diantaranya ada puisi, da’i cilik, tafiz, pop song, dangdut song, mewarnai, dan futsal”, tutur  RS.
Menurut RS sasaran utama dari kegaiatan ini adalah anak SD, hal ini terkait dengan background prodi PGSD. Namun di beberapa perlombaan juga mencakup pelajar, mahasiswa, dan umum. Dari masing-masing item perlombaan akan diambil tiga juara, dan ketiga juara tersebut akan diberikan piala, piagam penghargaan, dan uang pembinaan.
“Melalui kegiatan PGSD Expo ke-7 ini diharapkan dapat mendekatkan prodi PGSD Universitas Bengkulu dengan masyarakat, khususnya masyarakat luar, serta menjadi tempat menyalurkan minat dan bakat setiap peserta. Tentunya diharapkan PGSD Expo tahun selanjutnya akan lebih meriah lagi” tutup RS. (pip)


ON DEEP BACKGROUND

“Pengrajin Atap Rumbia Masih Dapat di Temukan di Bengkulu”
Sabtu  (3/10)  lalu,  kerajinan  tradisional  masyarakat  Bengkulu,  Atap Rumbia saat ini masih dapat dijumpai di Kawasan  Tanjung  Jaya  Kota  Bengkulu.
Di sepanjang  trotoar jalan Kelurahan  Tanjung Jaya Kota Bengkulu ini dapat dilihat tumpukan  atap rumbia  yang  biasa  diletakkan  untuk  dapat  dibeli  oleh masyarakat pengguna jalan. Kerajinan atap rumbia ini merupakan salah satu kerajinan tradisional masyarakat  Kelurahan  Tanjung  Jaya. Bahan  baku  pembuatan  atap  rumbia ini berupa daun rumbia yang biasanya didapatkan di kebun belakang rumah. Atap rumbia biasanya dihargai sebesar 3 ribu rupiah.
Kegunaan  atap  rumbia  ini  biasanya  dapat  dijadikan  sebagai  atap untuk kandang ternak bagi  masyarakat  yang  menernak  hewan  dan  dapat juga digunakan untuk atap pos kamling.
Melalui kerajinan atap rumbia ini diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat, khususnya pengrajin rumbia. Dan tentunya memberikan dampak positif untuk kerajinan tradisional masyarakat Bengkulu itu sendiri. (pip)

Skripsi, Akhir Perjuangan Mahasiswa

Skripsi merupakan akhir dari perjuangan setiap mahasiswa yang menuntut ilmu di perguruan tinggi. Meskipun saat ini skripsi sudah tidak diwajibkan sebagai penentu kelulusan mahasiswa, namun ada beberapa Universitas di Provinsi Bengkulu yang masih mengharuskan mahasiswanya untuk mengambil skripsi, salah satunya Universitas Bengkulu.
Tujuan masih diadakannya skripsi di Universitas Bengkulu adalah sebagai penegak tri dharma perguruan tinggi yang mengharuskan mahasiswa mengadakan penelitian. Ditemui ketua jurusan Administrasi, Jarto Tarigan, negara kamis (26/11) lalu, menjelaskan bahwa didalam tri dharma perguruan tinggi terdapat 3 komponen yaitu proses pengajar, pengabdian dan penelitian. Jika skripsi dihilangkan, maka sama saja menistakan tri dharma perguruan tinggi tersebut.
“Tidak ada penyusunan jadwal secara khusus didalam skripsi. Jika mahasiswa sudah mengikuti seminar proposal, ujian komprehensif dan di acc oleh dosen pembimbing, maka mahasiswa tinggal menentukan jadwal sendiri artinya mahasiswa menghubungi dosen pembimbing masing-masing. Setelah fix mahasiswa mendaftar ke list skripsi dan terakhir sidang” jelas Jarto.
“Kritria penilaian skripsi berupa isi atau substansi skripsi, penguasaan materi dan bisa mempertanggung jawabkan isi” tutup Jarto.
Rozi, salah satu mahasiswa ilmu administrasi negara yang tengah menjalani skripsi menuturkan menyelesaikan skripsi merupakan sebuah tantangan. “Sudah memasuki tahun ke 4 ini skripsi yang digarap masih dalam proses, menggarap skripsi merupakan sebuah tantangan dan kewajiban. Pokoknya hujan, badai hantam untuk skripsi yang maksimal” jelas Rozi.
“Melalui skripsi tersebut tentunya diharapkan mahasiswa mengetahui dan mampu dalam melakukan penelitian, serta mahir di bidangnya khususnya ilmu administrasi negara”, tutup Rozi. (pip)